Sebagai manusia yang tak luput dari lupa dan kesalahan, terkadang kita kurang hati-hati dalam menjaga barang-barang yang kita miliki. Terkadang kita lupa menaruh suatu barang sehingga bisa menyebabkan hilangnya barang tersebut. Begitu pula saat bepergian, karena kurang hati-hati bisa menyebabkan barang ataupun uang yang kita bawa terjatuh di jalan sehingga kita kehilangan barang ataupun uang yang kita bawa.
Itu tadi kalau barang atau uang kita yang hilang di jalan, lalu bagaimana kalau kita yang menemukan sesuatu di jalan? Kebanyakan orang kalau menemukan sesuatu di jalan atau di mana pun, dia itu merasa mendapat rejeki. "Alhamdulillah....isuk-isuk durung sarapan ndilalah nemu duit Rp 100.000,,rejeki nomplok...." (Alhamdulillah....pagi-pagi belum sarapan kebetulan menemukan uang Rp 100.000,,rejeki nomplok"). Contoh ungkapan orang yang menemukan uang di jalan seperti itu seringkali kita dengar. Baginya menemukan sesuatu di jalan itu adalah sebuah rejeki, dia tidak mau berpikir kalau orang yang kehilangan sesuatu tersebut pastilah merasa kesusahan. Dia merasa senang, sementara orang lain merasa kesusahan. Ini berarti bersenang-senang di atas kesusahan orang lain. Sikap seperti itu bukanlah akhlaknya orang Islam. Kalau saja dia itu orang Islam pastilah hal itu karena ketidaktahuannya terhadap aturan Islam, maka dari itu lewat tulisan ini kami jelaskan sedikit yang kami tahu tentang aturan Islam ketika kita menemukan sesuatu di jalan atau di mana pun.
Dalam aturan Islam, kalau kita menemukan sesuatu di jalan itu bukan suatu rejeki atau hal yang menyenangkan bagi kita, akan tetapi pada hakikatnya hal itu merupakan suatu beban bagi kita. Sesuatu yang kita temukan di jalan tersebut pastilah ada pemiliknya, maka harus dikembalikan lagi pada pemiliknya. Kalau yang kita temukan itu berupa handphone atau uang yang yang masih berada di dalam dompet tentu saja lebih mudah bagi kita untuk menemukan siapa pemiliknya. Namun jika yang kita temukan itu sesuatu yang tidak ada identitasnya misalnya uang, perhiasan atau barang-barang lainnya maka kita akan kesulitan untuk menemukan siapa pemiliknya, kita akan kesulitan untuk mengembalikan pada pemiliknya sehinggal hal itu menjadi beban bagi kita.
Jika kita menemukan sesuatu baik itu barang ataupun uang yang mana kita kesulitan untuk menemukan pemiliknya maka langkah yang harus kita lakukan adalah mengumumkannya secara intensif selama satu tahun. Selama kita menunggu pemiliknya, kita boleh memanfaatkan barang atau uang tersebut, apabila pemiliknya datang maka barang atau uang tersebut harus dikembalikan pada pemiliknya.
Telah menceritakan kepada kami (Muhammad) telah menceritakan kepada kami (Isma'il bin Ja'far) telah mengabarkan kepada kami (Rabi'ah bin Abu Abdurrahman) dari (Yazid) bekas budak Al Munba'its, dari (Zaid bin Khalid Al Juhani) bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tentang barang temuan, Beliau menjawab : "Umumkanlah selama setahun, lalu kenalilah wadah dan talinya, (sementara waktu) kamu boleh memanfa'atkannya, apabila pemiliknya datang, maka berikanlah barang tersebut kepadanya." Orang itu bertanya lagi; "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang?". Beliau menjawab : "Ambillah, mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala." Dia bertanya lagi : "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan temuan unta?" Zaid bin Khalid berkata : "Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga wajahnya memerah atau rona wajahnya menjadi merah, kemudian beliau bersabda : "Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Biarkanlah ia, karena ia telah membawa sepatu dan wadah airnya sendiri hingga bertemu pemiliknya."
Begitulah indahnya aturan dalam Islam, kalau saja semua orang sadar akan hal itu maka tidak akan ada orang Islam yang jadi pencuri, apalagi jadi koruptor karena kita tahu bahwa mengambil barang yang bukan miliknya itu adalah perbuatan dosa. Semoga Allah SWT selalu menuntun kita di jalan yang lurus. Aamiin.


No comments:
Post a Comment